Ada sebagian DKM atau takmir masjid memasang spanduk di pintu masuk masjidnya:
“Tidak ada satu makhluk pun di dunia ini yang melarang atau menghalangi, apalagi sampai mengusir orang untuk shalat di masjid kecuali setan, iblis, bukan manusia.”
Nasihat kami untuk para pengurus masjid, DKM, dan takmir:
“BUKAN DIUSIR DARI MASJID, hanya sementara shalat di rumah”
Pertama:
Hujan deras saja termasuk uzur, boleh shalat di rumah. Padahal ke masjid tidak kena bahaya besar. Pergi ke masjid saat hujan paling hanya basah kuyup saja.
Baca juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid
Kedua:
Sedangkan, keadaan saat ini jauh berbeda. Ini virus pak, bukan air hujan. Anda tidak terkapar virus covid di masjid, itu betul. Namun, pulang ke rumah jatuh sakit dan malah menyebarkan virus pada orang-orang rumah. Apa tidak kasihan, Pak?
Baca juga: Bahaya Virus Corona yang Harus Membuat Kita Waspada
Ketiga:
Tidak ada yang mengusir jamaah dari masjid, Pak. Ini hanya untuk menjaga keselamatan bersama.
Ingat, hadits ini njih …
لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221)
Meninggalkan shalat berjamaah itu boleh selama ada uzur sebagaimana kata Imam Syafii rahimahullah:
وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).
Baca juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Melanda
Keempat:
Imam Adz-Dzahabi (hidup dari 673 – 748 H, sekitar 700 tahun silam) menyatakan masjid pernah ditutup di masa silam karena wabah
Imam Adz-Zahabi rahimahullah menceritakan yang terjadi pada tahun 448 H,
وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير
“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus, kemudian terjadi juga paceklik dan WABAH di Qordoba sehingga MASJID-MASJID DITUTUP dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” (Siyar A’lam An-Nubala, 18:311, Penerbit Muassasah Ar-Risalah)
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
إنَّ اللَّبِيبَ إذَا بَدَا مِنْ جِسْمِهِ مَرَضَانِ مُخْتَلِفَانِ دَاوَى الْأَخْطَرَا
“Orang yang cerdas ketika terkena dua penyakit yang berbeda, ia pun akan mengobati yang lebih berbahaya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:54).
Baca juga: Menimbang Maslahat dan Mudarat
Kaidah yang bisa disimpulkan adalah,
ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
“Mengambil bahaya yang lebih ringan.”
Kaidah di atas diambil dari ayat dalam surah Al-Kahfi,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79)
Baca juga: Pelajaran dari Kisah Khidr, Mengambil Bahaya Lebih Ringan
Ada dua mudarat di masa pandemi yang kasus covidnya semakin melonjak dahsyat, bahkan banyak jatuh korban jiwa saat ini:
- Meninggalkan shalat berjamaah karena memilih shalat di rumah saat wabah.
- Jika keluar masjid, bisa terkena wabah covid karena wabah ini begitu samar, bisa tersebar dari orang-orang tanpa gejala (OTG).
Manakah dua mudarat yang lebih ringan dari dua hal di atas? Kami memilih yang lebih ringan adalah meninggalkan shalat berjamaah dan memilih shalat di rumah. Karena menyelamatkan nyawa itu lebih penting dan kita masih bisa beribadah di rumah. Nah, itulah yang dulu dipraktikkan di masa silam seperti disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahullah.
Keempat catatan ini semoga cukup sebagai surat cinta kami kepada DKM, pengurus masjid, dan para takmir. Moga kita tidak kena sindrom “mabuk beragama”, alias ghuluw, yang berawal karena kurang memiliki ilmu yang mendalam.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
—
Gunungkidul, 26 Dzulqa’dah 1442 H, 5 Juli 2021
Artikel Rumaysho.Com